Seksi Kedukaan Paroki Grogol hadir sebagai pelayanan Gereja yang mendampingi umat dalam peristiwa kedukaan dengan doa, liturgi, dan perhatian pastoral. Pelayanan ini merupakan wujud kasih dan solidaritas Gereja kepada keluarga yang sedang berduka.
Pelayanan yang diberikan meliputi:
Pendampingan umat selama masa kedukaan
Pelayanan liturgi kedukaan
Koordinasi Misa Requiem, Misa Tutup Peti, serta Ibadat Pelepasan atau Pemakaman
Dukungan pastoral kepada keluarga yang berduka
Melalui program keanggotaan Seksi Kedukaan, umat dapat memperoleh pelayanan kedukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Paroki Grogol.
Seksi kedukaan akan menghubungi pihak keluarga untuk persiapan pelayanan kedukaan.
Pendaftaran Anggota Seksi Kedukaan
Pendaftaran anggota dilakukan melalui Ketua Lingkungan masing-masing. Ketua Lingkungan dimohon untuk mendaftarkan umat di lingkungannya melalui formulir berikut:
Formulir ini digunakan untuk mendata umat lingkungan yang menjadi anggota Seksi Kedukaan setiap tahunnya.
Alur Pendaftaran Anggota Seksi Kedukaan
Umat yang ingin mendaftar sebagai anggota seksi kedukaan melapor kepada Ketua Lingkungan.
Umat melakukan pembayaran kontribusi kedukaan ke rekening: BCA 5280764444 atas nama PGDP Paroki Santo Kristoforus
Umat melaporkan kepada Ketua Lingkungan dan memberikan salinan / copy bukti bayar kepada Ketua Lingkungan. Bukti bayar asli disimpan umat bilamana dibutuhkan di kemudian hari untuk pencocokan data.
Ketua Lingkungan mendata semua umat di lingkungannya yang telah mendaftar dan melakukan pembayaran uang kontribusi.
Ketua Lingkungan melaporkan kepada Seksi Kedukaan dengan cara pengisian link formulir di atas.
Keanggotaan Seksi Kedukaan berlaku 1 tahun (Januari hingga Desember) dan tidak otomatis diperpanjang. Untuk setiap tahun berikutnya, umat bisa mengikuti langkah-langkah 1-5 di atas.
Biaya Kontribusi Keanggotaan Seksi Kedukaan
Biaya kontribusi: Rp 300.000 per tahun (12 bulan). Biaya kontribusi terhitung untuk keanggotaan bulan Januari sampai dengan bulan Desember .
Periode pembayaran: bulan Januari hingga bulan Mei.
Ketentuan biaya kontribusi:
Berlaku untuk suami, istri dan anak usia <21 tahun
Anak usia >21 tahun (kontribusi terpisah)
Anak sudah menikah (kontribusi terpisah)
Orang tua dari suami/istri (kontribusi terpisah)
PENTING: Keanggotaan akan berlaku selama 1 (satu) tahun kalender dan harus diperbaharui setiap tahun melalui pembayaran uang kontribusi ini. Keanggotaan ini bukan program Asuransi atau Tabungan sehingga tidak terdapat akumulasi manfaat ataupun pengembalian dana berdasarkan lamanya menjadi anggota.
Manfaat Anggota Seksi Kedukaan
Anggota
Non Anggota
Pelayanan Kedukaan
3 hari pelayanan meliputi: – Misa Requiem – Misa Tutup Peti – Ibadat Pelepasan / Pemakaman / Kremasi
2 hari pelayanan meliputi: – Misa Tutup Peti – Ibadat Pelepasan / Pemakaman / Kremasi
Biaya Penambahan Hari Pelayanan
Rp 200.000,- per hari
Rp 500.000,- per hari
Santunan Kematian
Rp 1.000.000,- (kecuali umat karitatif. Umat karitatif mengikuti kebijakan dari seksi PSE Paroki Grogol)
Tidak Ada
Pelayanan liturgi oleh Seksi Kedukaan meliputi:
Penyediaan kelengkapan liturgi seperti hosti, anggur, piala, sibori, wiruk, dupa, jubah dan stola pastor, dll.
Menghubungi pemimpin ibadat (pastor/prodiakon) pada saat mendapatkan laporan kedukaan.
Catatan: Stipendium pastor ditanggung oleh keluarga.
Santunan Kematian bagi Anggota Seksi Kedukaan
Anggota berhak atas santunan kematian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Syarat memperoleh santunan kematian:
Anggota yang meninggal merupakan anggota aktif pembayar kontribusi tanpa tunggakan.
Anggota yang meninggal bukan umat karitatif (catatan: umat karitatif akan mengikuti kebijakan dari PSE Paroki Grogol).
Pihak keluarga/ahli waris mengajukan klaim santunan kematian.
Periode pengajuan klaim untuk santunan kematian ini dalam waktu 90 hari terhitung dari tanggal kematian.
Pemohon mengirimkan dokumen secara lengkap ke email Seksi Kedukaan dengan judul “Klaim Santunan Kematian”.
Dokumen yang perlu dilengkapi untuk permohonan klaim santunan kematian:
KTP Almarhum/ah
Kartu Keluarga (KK pemerintah)
Surat Keterangan Kematian / Surat Visum
KTP Ahli Waris
Khusus bagi umat karitatif diharapkan melaporkan kepada bagian PSE Paroki Grogol dan mempersiapkan dokumen yang diminta sesuai dengan kebijakan dari PSE Paroki Grogol.
Panduan Lengkap Seksi Kedukaan
Untuk mengetahui secara lebih lengkap mengenai:
Tata cara pendaftaran anggota
Kontribusi keanggotaan
Prosedur pelayanan kedukaan
Syarat santunan kematian
Manfaat pelayanan bagi anggota dan non-anggota Umat dapat membaca Panduan Seksi Kedukaan Paroki Grogol pada dokumen berikut. Silakan lihat dan unduh panduan lengkap dalam format PDF pada tautan di bawah ini.