Seksi Kedukaan Paroki Grogol hadir sebagai pelayanan Gereja yang mendampingi umat dalam peristiwa kedukaan dengan doa, liturgi, dan perhatian pastoral. Pelayanan ini merupakan wujud kasih dan solidaritas Gereja kepada keluarga yang sedang berduka.
Pelayanan yang diberikan meliputi:
Melalui program keanggotaan Seksi Kedukaan, umat dapat memperoleh pelayanan kedukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Paroki Grogol.
Pendaftaran anggota dilakukan melalui Ketua Lingkungan masing-masing. Ketua Lingkungan dimohon untuk mendaftarkan umat di lingkungannya melalui formulir berikut:
Link pendaftaran untuk dilengkapi oleh Ketua Lingkungan: https://forms.gle/PuPW8FbEsKhxkQ8j8
Formulir ini digunakan untuk mendata umat lingkungan yang menjadi anggota Seksi Kedukaan setiap tahunnya.
Keanggotaan Seksi Kedukaan berlaku 1 tahun (Januari hingga Desember) dan tidak otomatis diperpanjang. Untuk setiap tahun berikutnya, umat bisa mengikuti langkah-langkah 1-5 di atas.
Biaya kontribusi: Rp 300.000 per tahun (12 bulan). Biaya kontribusi terhitung untuk keanggotaan bulan Januari sampai dengan bulan Desember .
Periode pembayaran: bulan Januari hingga bulan Mei.
Ketentuan biaya kontribusi:
PENTING: Keanggotaan akan berlaku selama 1 (satu) tahun kalender dan harus diperbaharui setiap tahun melalui pembayaran uang kontribusi ini. Keanggotaan ini bukan program Asuransi atau Tabungan sehingga tidak terdapat akumulasi manfaat ataupun pengembalian dana berdasarkan lamanya menjadi anggota.
| Anggota | Non Anggota | |
|---|---|---|
| Pelayanan Kedukaan | 3 hari pelayanan meliputi: – Misa Requiem – Misa Tutup Peti – Ibadat Pelepasan / Pemakaman / Kremasi | 2 hari pelayanan meliputi: – Misa Tutup Peti – Ibadat Pelepasan / Pemakaman / Kremasi |
Biaya Penambahan Hari Pelayanan | Rp 200.000,- per hari | Rp 500.000,- per hari |
| Santunan Kematian | Rp 1.000.000,- (kecuali umat karitatif. Umat karitatif mengikuti kebijakan dari seksi PSE Paroki Grogol) | Tidak Ada |
Pelayanan liturgi oleh Seksi Kedukaan meliputi:
Catatan: Stipendium pastor ditanggung oleh keluarga.
Anggota berhak atas santunan kematian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Syarat memperoleh santunan kematian:
Dokumen yang perlu dilengkapi untuk peermohonan klaim santunan kematian:
1. KTP almarhum/ah
2. Kartu keluarga (KK pemerintah)
3. Surat keterangan kematian/surat visum 4. KTP ahli waris
Khusus bagi umat karitatif diharapkan melaporkan kepada bagian PSE Paroki Grogol dan mempersiapkan dokumen yang diminta sesuai dengan kebijakan dari PSE Paroki Grogol.
Untuk mengetahui secara lebih lengkap mengenai:
Whatsapp: 0822 2111 3552
Email: s.kedukaan@parokigrogolkaj.or.id